seputar – Padang | Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis bintara asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer Padang beberapa waktu lalu.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024).
Menurut majelis hakim, perbuatan Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.
“Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan.
Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa,” ungkapnya.
Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KUHP.
Sehingga terdakwa menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
“Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidana dalam Pasal 378 KHUP,” jelasnya
“Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” sambungnya.
Sementara atas segala perbuatan Serda Adan terhadap Iwan, Letkol Chk Abdul mengatakan mengakibatkan kerugian secara materil maupun tidak materil kepada pihak keluarga korban. Sehingga menurutnya tindakan terdakwa tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
“Atas tindakan yang telah terdakwa lakukan terhadap keluarga korban, dan perbuatan ini tidak diketahui bahwa ini menunjukkan sikap egoisme tanpa memikirkan nasib korban dan keluarganya. Hal ini mencerminkan terdakwa orang yang jauh dari sifat kesatria dan tidak memiliki perikemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam tiga tahun berdinas di TNI AL, Serda Adan menurutnya tidak memiliki prestasi sehingga tidak ada satupun hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa.
“Memperhatikan tidak ada yang meringankan pidananya. Dari riwayat penugasan atau prestasi terdakwa saat mengabdi di lingkungan TNI AL selama 3 tahun. Seperti keadaan yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa baik itu sudut motif maupun akibat ditimbulkan,” ungkapnya,” ujarnya.
Dalam putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Militer Padang hari ini.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban terdakwa atau kuasa hukum, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terpisah, oditur militer Padang Letkol Chk Salmon Balubun menyebut pihaknya menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya sebelumnya.
“Tentunya putusan ini sama dengan tuntutan oditur. Sehingga oditur menyatakan sikap menerima putusan,” katanya kepada wartawan. (detik)