Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Nasional

Tok! Vonis Mantan Direktur PT Timah Jadi 20 Tahun Bui

oleh Redaksi 24
Jumat, 28 Februari 2025, 20:49 WIB
Emil Ermindra.

Emil Ermindra.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan Majelis Hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hakim Ketua menyatakan Majelis Hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp493,4 juta miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur Hakim Ketua.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Emil secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta akibat penambangan ilegal dalam kasus itu telah berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain memperberat vonis Emil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.

Secara perinci, hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,92 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sementara, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Emil dihukum oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu, Suwito dikenakan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

Robert sebelumnya dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 6 tahun penjara.

BacaJuga

32 Perwira TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Resmi Jadi Mayjen

Cuaca Hari Ini: Medan dan Kota Lain Hujan Ringan

Kucing Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Ini dari Bill Gates

Wow! Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp 50 Miliar Urus Perkara

Ahmad Dhani Akhirnya Minta Maaf ke Marga Pono

Kecelakaan Truk-Minibus, 11 Orang Tewas

Cuaca Hari Ini: Medan Hujan Ringan, Banda Aceh Berawan

Cuaca Hari Ini: Medan-Banda Aceh Hujan Ringan

Selanjutnya, Buyung dikenakan vonis pidana 5 tahun penjara serta pidana denda senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com