seputar – Jakarta | Total transaksi aset kripto di Indonesia meningkat pesat para periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau naik 353,94% dari periode yang sama sebelumnya. Jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga meningkat kini mencapai 20,59 juta pelanggan.
Hal itu diungkap Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tak cuma transaksi, nilai pajak aset kripto pada Januari-Juni 2024 juga ikut naik mencapai Rp 331,56 miliar. Total pajak pada Januari 2022-Juni 2024 tercatat Rp 798,84 miliar.
Bappeti menggelar menggelar Coinfest Asia 2024 untuk memperkuat sektor aset kripto nasional. Kegiatan itu digelar di Tabanan, Bali, 22 sampai 23 Agustus 2024 kemarin. Acara tersebut menjadi ajang bagi pelaku usaha di sektor aset kripto untuk saling bertukar informasi, berkolaborasi, dan menggali inovasi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan mengatakan pelaku usaha kripto harus cerdas dalam memanfaatkan berbagai media dan momentum internasional terkait aset kripto. Apalagi aset kripto merupakan bagian teknologi blockchain yang potensial dan berkembang sangat pesat di pasar global.
“Para pelaku usaha aset kripto dapat memanfaatkan berbagai kegiatan, termasuk Coinfest Asia, untuk bertukar informasi, berkolaborasi, serta menggali inovasi baru blockchain dan teknologi Web3 untuk penguatan sektor aset kripto nasional. Tahun ini adalah kali ketiga Bappebti hadir aktif sebagai salah satu bagian dari Coinfest Asia,” terang Kasan, dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Sementara Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan pengembangan aset kripto di Indonesia harus diarahkan untuk kebutuhan beradaptasi dengan perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, dan kebutuhan pasar yang selaras dengan perlindungan masyarakat.
Aset kripto tersebut dipandang sebagai komoditas, sehingga dalam pengaturannya pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depository. Hadirnya bursa kripto adalah langkah konkret pemerintah untuk mengatur perdagangan aset kripto Indonesia menjadi lebih baik,” tegas Olvy. (detik)