seputar – Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan begal, perundungan (bully) hingga tawuran hukumnya adalah haram. Ulama juga mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan tempat membina anak-anak yang menjadi pelaku.
“Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa). Perundungan dan tawuran hukumnya juga haram,” kata Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh Rizal Fahlefi Draf Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna-I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2/2024).
Draf tersebut tinggal menunggu tandatangan ketua dan anggota MPU untuk sah menjadi fatwa. Dalam draf itu, disebutkan begal yang dilakukan orang dewasa disanksi dengan hukuman had dan ta’zir bila pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
Sementara untuk pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur dihukum dengan hukuman ta’zir. Dalam draft itu disebutkan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung pelaku atau walinya bila pelaku belum baligh.
Pemerintah Aceh juga wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan begal, bully, dan tawuran. Pemerintah Aceh disebut wajib menyiapkan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, bully dan tawuran.
“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” ujar Rizal. (detik)