seputar – Medan | Seorang wanita berinisial WP ,20, warga Jalan Suka Damai, Kecamatan Medan Barat tewas diduga akibat over dosis (OD) usai dugem di satu diskotik ‘CDI’, Jalan Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (24/10), sebelum tewas, pada, Minggu (20/10) sekira pukul 18.00 WIB korban bersama 2 temannya, NS dan H berangkat dari kos-kosan menuju ke satu diskotik di Desa Namo Rube Julu diduga untuk dugem. Setibanya di lokasi, WP dan temannya bertemu dengan rekan pria mereka berinisial J, lalu diduga diberi narkoba pil ekstasi.
Setelah itu mereka berpencar untuk berjoget. Senin (21/10) sekira pukul 03.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang akibat OD, sehingga teman-temannya membawanya ke klinik terdekat. Saat dilakukan pemeriksaan, korban susah bernafas dan mulut sudah mulai kaku. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Djoelham Binjai, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Tetapi dokter menyatakan korban telah meninggal.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi, Kamis sore membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskan Gidion bahwasanya keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah.
“Walaupun demikian kita akan tetap melakukan upaya penyelidikan apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian,” ujarnya.
Terkait dugaan korban tewas akibat OD Usai dugem, Kapolrestabes menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Nanti setelah keluar hasil pemeriksaan laboratorium, bisa dipastikan apakah ada sakit lain atau karena ada zat kimia yang masuk ke tubuh korban. “Kita lihat saja nanti hasilnya setelah keluar,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait ijin tempat hiburan malam tersebut, Kombes Gidion mengaku jika itu kewenangan Pemkab Deliserdang.
“Itu kewenangan dari Pemkab Deliserdang. Tapi kalau saya merekomendasikan, kalau ada peredaran narkotikanya disana, harus tutup,” simpulnya. (metro)