seputar-Palembang | Seorang polisi diduga menyerang dua oknum debt collector dengan menggunakan senpi dan senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi di halaman parkir salah satu mall di Jalan Pom IX, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (23/3/2024).
Informasi yang diterima, penyerangan itu dilakukan oleh Aiptu FN yang bertugas di Satuan Polda Sumsel jajaran. Sementara dua debt collector yang menjadi korban penyerangan itu adalah DZ dan RB yang mendapatkan luka tusuk diduga senjata tajam.
Bahkan penyerangan itu juga sempat diwarnai dengan tembakan senjata api milik oknum polisi tersebut, meski tak menimbulkan korban tembak.
Penyerangan itu dipicu dari dua debt collector itu yang menagih tunggakan angsuran mobil milik dari oknum polisi tersebut. Dari informasi yang diterima, aksi itu bermula saat kedua debt collector itu mengejar korban hingga memicu keributan dan selisih paham.
Oknum polisi yang emosi tadi langsung mencabut senjata api miliknya dan menembakkan ke salah satu debt collector tapi tak kena karena dihalangi istri oknum polisi tersebut. Baca Juga :
Kedua korban terus dikejar hingga terjadilah penusukan menggunakan senjata tajam hingga korban DZ mengalami luka tusukan sebanyak 4 lubang.
Korban DZ mengalami dua luka tusuk di bagian tangan dan dua tusuk di bagian punggung. Korban RB mengalami luka di pelipis mata dan dilarikan ke RS Siloam Palembang.
Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Reskrim Iptu Muslim saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut.
“Polda (Polda Sumsel) yang tangani,” tutupnya.
Mantan Kanit Reskrim
Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuk Linggau dan juga mantan Kanit dan Katim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.
Sebelum berdinas di Sabhara, Aiptu FN juga pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan, dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Lubuk Linggau Selatan.
Sebelumnya kejadian bermula saat dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert (35) bertemu dengan FN di salah satu parkiran mall di Palembang. Kedua debt collector berencana ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga telah menunggak cicilan selama dua tahun.
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan. Karena tak terima, FN keluar dari dalam mobilnya dan langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban. Kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Istri korban kemudian melaporkan Aiptu FN ke Propam Polda Sumsel. Istri Deddi Zuheransyah, Dira Oktasari, membenarkan jika dirinya telah membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, usai sang suami ditusuk oknum polisi dengan senjata tajam di parkiran salah satu mall di Jalan POM IX, Palembang.
“Iya sudah dilaporkan (kejadian penusukan debt collector oleh oknum polisi),” kata Dira singkat, Minggu (24/3/2024).
Dira mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Sementara itu istri Aiptu FN membuat laporan berkaitan dengan perampasan hingga pengeroyokan, dengan didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul.
“Iya, tadi malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel,” tegas Rizal.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” kata Rizal.
Kliennya, dini hari tadi telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024. (tvonenews/ss)