seputar – Banda Aceh | Seorang perempuan asal Nagan Raya, Aceh ditangkap polisi di Bali karena diduga menipu puluhan warga dengan modus mengajak korban bermain arisan. Pelaku berhasil menipu korban hingga Rp 500 juta.
“Tersangka ND (26) kita tangkap di Denpasar, Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Penangkapan ND dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali, Minggu (22/9). Pelaku disebut tidak melakukan perlawanan saat diciduk petugas.
Vitra menjelaskan, ND diduga melakukan penipuan dengan mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan. Para korban diiming-imingi pendapatan hingga Rp 52,5 juta perbulannya.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.
Tersangka mulai beraksi pada 28 September 2023. Salah satu korbannya adalah FZ (46) yang dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tidak kunjung diterimanya.
Dalam bulan yang sama, FZ disebut mendengar kabar bila ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya. FZ dan 29 orang lainnya kemudian membuat laporan ke polisi pada 30 Januari lalu.
“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah. Rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong. Sehingga dilaporkan ke Polres Nagan Raya. Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang Rp 500 juta rupiah,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (detik)