seputar-Jakarta | Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menginstruksikan kader dan pengurus di berbagai tingkat tidak menggunakan atribut organisasi untuk kepentingan kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Instruksi dengan nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman. Instruksi dikeluarkan guna mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat.
Pimpinan Pusat juga mengingatkan agar semua kader dan pengurus tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
Surat itu juga mengingatkan seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan untuk memegang teguh Khittah dan pedoman berpolitik warga Nahdlatul Ulama (NU).
“Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta,” bunyi salah satu poin dalam surat instruksi tersebut seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (10/9/2023).
Melalui sembilan pedoman berpolitik warga NU ini diharapkan kader Ansor bisa menjadi teladan dalam menjalankan politik. Di mana norma dan etika selalu dikedepankan.
Sebagaimana bunyi salah satu dari 9 pedoman berpolitik warga NU yang mengatakan:
“Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.”
Adapun surat instruksi yang dikeluarkan 8 September 2023 tersebut berisi 4 poin. Berikut isi lengkapnya:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing. (cnnindonesia)