seputar-Medan | Pemerintah Kota Medan akan mengatur zonasi pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya. Hal ini bertujuan menata estetika kota yang semakin baik dan rapi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat membahas Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Sofyan di Balai Kota Medan, Senin (7/8/2023).
“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita,” kata Sofyan dalam rapat.
Saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar perlu adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang.
“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,” kata Sofyan.
Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah PKL di Kota Medan mencapai 7.194 pedagang.
Dengan jumlah PKL sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan mereka tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.
“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan,” ujar Rakhmat.
Dalam rapat yang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot ini juga didengarkan berbagai masukan dari camat dan perwakilan perangkat daerah terkait guna mencari solusi dari penetapan zonasi PKL. (red)