seputar-Tanjungbalai | Sebanyak 29 pasangan kekasih yang bukan suami istri terjaring dari sejumlah hotel di Kota Tanjungbalai saat Polres setempat menggelar razia penyakit masyarakat Pekat) pada Sabtu (31/8/2024) malam hingga Minggu dini hari.
“Bahwa dari hasil razia kami mengamankan 29 pasangn kekasih yang bukan suami istri satu diantaranya inisial SA masih di bawah umur,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Minggu (1/9/2024).
Winara menjelaskan kegiatan razia pekat dengan sasaran narkoba, prostitusi, dan curanmor ini digelar bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Dalam razia ini sejumlah pejabat utama Polres Tanjungbalai juga ikut turun diantaranya Kabag Ops Kompol Firman Perangin–angin, Kasatintelkam AKP Sutarjo BI Manullang, Kasat Reskrim Iptu MK Bima Prakasa, dan Kasat Narkoba AKP Supryadi. Selain itu juga melibatkan para Kapolsek dan PJU polsek jajaran.
Selain menjaring 29 pasangan kekasih yang bukan suami istri, petugas juga mengamankan 3 orang pria yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan narkotika.
“Kami berhasil mengamankan berang bukti berupa satu set alat isap/bong, 4 plastik klip diduga bekas bungkus sabu, 1 buah pipa kaca bekas pembakaran, dan 1 buah pipet yang diruncingkan,“ sebut Kapolres.
Sementara dari hasil pelaksanaan razia pekat di jalan raya yang dilaksanakan personel Sat Lantas, berhasil menjaring 4 unit kendaraan roda yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Terhadap seluruh pasangan yang terjaring, dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan terhadap tiga orang pria yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan narkotika dilakukan pendataan profile,” jelasnya.
“Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 01 September 2024 pukul 01.45 WIB, diakhiri dengan konsolidasi. Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif,“ pungkas Kapolres. (red)