seputar-Medan | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang pelaku penyerangan petugas saat eksekusi bangunan yang berlangsung ricuh di lahan eks PTPN, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang beberapa hari lalu.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni S (45), WFS (41), SB (46), dan MHS (23).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku menyerang petugas yang mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, sehingga mengakibatkan sejumlah petugas terluka.
“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” katanya, Senin (22/7/2024) malam.
Terhadap keempat pelaku telah ditahan. Petugas juga menyita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap satu mobil damkar milik Pemkab Deli Serdang di Sampali, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan.
“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (red)