Rabu, November 19, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

50 Warga Medan Ditipu Rp2 Miliar, Begini Ceritanya

Oleh Redaksi 15
Minggu, 16 Maret 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Widya Erliza, 36 tahun, warga Jalan Tuba Pancasila, Kelurahan Tegal Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menipu 50 warga. Total kerugian dari seluruh korban yang diajak investasi jual beli perabot Jepara mencapai Rp2 miliar.

Sejauh ini baru satu orang yang melaporkan kasus itu, yaitu Radiah Farina, 42 tahun, warga Jalan Puri No 163, Kecamatan Medan, Area Kota Medan, ke Polrestabes Medan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Radiah menyebut, tanggal 25 November 2024 terlapor Widya mengajaknya bergabung investasi jual beli perabot Jepara dengan keuntungan sangat menggiurkan. Radiah pun yakin sehingga memberikan sejumlah uang kepada terlapor.

“Jadi awalnya itu, dia menawarkan penanaman modal, misalnya modal Rp4 juta dan diberikan keuntungan Rp750 ribu dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan,” ujar Radiah, Sabtu (15/3/2025) di rumahnya.

Radiah mengaku, awal sempat menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Widya. Namun besoknya, Widya mendatangi rumahnya dan meminta untuk menginvestasikan uangnya kembali dengan jumlah yang lebih besar.

Berita Terkait

Solid, Jejak Hijau Bikers Honda Hijaukan Teladan Barat dengan Ribuan Pohon

Honda Bikers Day 2025 Gaungkan Semangat Sosial Lewat Dukungan untuk Yayasan Darul Azkia

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Akibat rayuan Widya, sejak November 2024 hingga 19 Februari 2025, Radiah mengaku telah mengirim Rp140 juta ke rekening suami dari Widya. Setelah itu, Wdya ingkar janji.

Radiah sebut, awalnya pihaknya berharap menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Bahkan, pada 28 Februari lalu, Radiah dan beberapa korban lainnya sempat mendatangi rumah Widya agar uang mereka dikembalikan.

Saat itu, Widya berjanji akan melakukan pembayaran paling lama 1 Maret 2025. Namun setelah jatuh tempo pembayaran, Widya justru melarikan diri.

Korban lain, Nadya Putri, 28 tahun, mengaku mengikuti ajakan Widya sejak Juni 2024 lalu. Ia bersama orang tua serta teman kerjanya rugi hingga Rp500 juta.

“Korbannya bukan hanya kami berdua, ada sekitar 50 orang lagi. Korbannya semua warga sini, kerugian mencapai Rp2 miliar,” ujar keduanya. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Wajib Tahu! Kelompok Ini Dilarang Makan Rambutan Rabu, 19 November 2025
  • Solid, Jejak Hijau Bikers Honda Hijaukan Teladan Barat dengan Ribuan Pohon Rabu, 19 November 2025
  • Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20 Rabu, 19 November 2025
  • Tiga Mahasiswa Selamat dari Arus Deras Tapteng Rabu, 19 November 2025
  • Harga Pangan Sumut Naik, Ini Penyebab Menurut Pengamat Rabu, 19 November 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.