seputar – Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Barang bukti 1 kilogram sabu lebih berhasil diamankan.
Penangkapan tiga pelaku yaitu di areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00:20 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, dalam keterangan resmi, Selasa (22/11) sore.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan lanjutnya, 1 plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram. Satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.
Selain barang bukti sabu, team Satnarkoba Polres Sergai juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Innova BK-1792-IC warna abu rokok.
Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit HPandroid dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuturkan penangkapan 3 tersangka merupakan jaringan Serdang Bedagai menuju Kerinci dan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.
Selanjutnya, team melakukan patroli di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.
“Hasil interograsi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan pengembangan di kediamaan F yang terletak di Tebing Tinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,” kata Kasat Narkoba.
Sambung Kasat Narkoba, team memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.
Dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian team mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gosumut)