Selasa, Juni 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

Hari Raya Nyepi, 43 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

oleh Redaksi 15
Kamis, 23 Maret 2023, 07:02 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Sebanyak 43 narapidana (napi) warga binaan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada peringatan Hari Raya Nyepi 2023.

“Berdasarkan regulasi, maka dari 43 napi yang mendapatkan remisi 41 terkait perkara kriminal umum dan 2 napi lainnya perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I),” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Rabu (22/3/2023).

Mereka yang mendapatkan remisi bervariasi yakni untuk 15 hari 1 napi, remisi 1 bulan (38 napi) dan 1 bulan 15 hari (4 napi).

“Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada,” ucapnya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Bambang mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Sementara tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3), tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.

Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se Sumut mencapai 31.945 napi. Di antaranya, 23.962 napi pria, 1.073 napi wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.(metro)

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • HUT Kota medan

    Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sidikalang – Medan yang Amblas Sudah Bisa Dilintasi Kenderaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehadiran Sekolah YPSIM dan Universitas Satya Terra Bhinneka Bertujuan Mencegah Disintegrasi Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rico Waas Apresiasi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda Rawat Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com