seputar – Siantar | Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar melumpuhkan pelaku curanmor yang berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus. Penembakan dilakukan karena pelaku berinisial RSS yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ingin melarikan diri.
“Tim melumpuhkan tersangka RSS yang berusaha kabur saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Tembakan peringatan sebanyak 3 kali diabaikan, secara tegas dan terukur personel menembak kaki sebelah kanan,” terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).
RSS sendiri merupakan tersangka pencurian sepeda motor di kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar. RSS selama ini tinggal berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa RSS sedang berada di Pulo Komba Jl. Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar. Dari pengembangan informasi tersebut petugas bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di ruang lobby penginapan.
“Sebelumnya rekan tersangka RSS berinisial AHL sudah lebih awal diamankan polisi beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat tanpa Plat,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka RSS telah melakukan 5 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Motor yang dicuri dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses hukum dan ditahan di Polres pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana denga ancaman kurungan 7 Tahun Penjara,” tegasnya.
Yogen Heroes Baruno juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci ganda sepeda motornya guna menghindari tindak pidana pencurian. (detik)