seputar – Deli Serdang | Sebanyak 200 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pihak Imigrasi Malaysia melalui Kualanamu International Airport (KNIA), dengan pesawat AirAsia, AK 395, Senin (26/10) sekira pukul 10:26.
Pantauan Waspada, ratusan WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah itu tiba di tanah air dengan melewati proses protokol kesehatan yang ketat dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu.
Satu persatu dengan antre, penumpang yang membawa surat PCR negatif dari Malaysia tersebut diperiksa kembali. Dari pemeriksaan secara manual, ke-200 WNI bermasalah dinyatakan bebas dari Covid-19.
Usai pemeriksaan dari KKP, ratusan penumpang selanjutnya melewati proses pemeriksaan Imigrasi. Dari 200 WNI yang dideportasi tersebut berasal dari Sumatera Utara, Banda Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hardi, 33 dan Juni, 29, kedua WNI yang dipulangkan mengaku sangat bersyukur bisa kembali ke Tanah Air. “Terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu pemulangan kami ke tanah air,” katanya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ke 200 orang WNI itu akan ditampung di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Jalan Ngalengko Medan.
Mereka diangkut enam unit Bus Damri dari KNIA, untuk dilaksanakan karantina, hingga sampai dengan proses pemulangan oleh pihak Pemprov Sumut Cq Disnakertrans Sumut dengan berkoordinasi kepada Pemkab dan Pemko sesuai alamat daerah tujuan.(waspada)