Jakarta – Kejaksaan Agung telah mencegah atau melarang eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, sehubungan dengan statusnya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelarangan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Iya, sejak 19 Juni 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli dalam sebuah pesan singkat pada hari Jumat (27/6).
“Tujuannya adalah untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.
Awal minggu ini, Harli menyebutkan bahwa Nadiem kemungkinan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, mengingat masih ada beberapa hal yang perlu diselidiki berkaitan dengan Nadiem yang menjabat sebagai Menteri pada saat itu.
Selain itu, masih terdapat panggilan tambahan kepada Nadiem yang diperlukan karena ada data-data yang diminta oleh penyidik yang belum lengkap.
“Jika melihat beberapa pertanyaan tersebut, masih perlu dilakukan penggalian informasi lebih lanjut. Masalah pengadaan ini cukup kompleks karena anggarannya cukup besar,” ujarnya kepada wartawan pada hari Selasa (24/6).
“Tentu saja masih ada data yang belum lengkap dari yang bersangkutan. Mungkin penyidik mempertimbangkan untuk menjadwalkan pemeriksaan yang lebih lanjut,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Harli mengatakan bahwa belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan lanjutan bagi Nadiem. Ia menyebutkan bahwa penyidik saat ini masih menganalisis keterangan yang diberikan oleh Nadiem pada hari Senin (23/6) kemarin.
“Ini baru kemarin diperiksa, dan tentunya penyidik akan mempelajari hasil dari keterangan yang telah diberikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
“Tetapi saya rasa, berdasarkan berbagai pertanyaan yang diajukan kemarin, masih ada aspek-aspek yang perlu digali lebih dalam dari yang bersangkutan,” lanjut Harli.(cnni)