Kamis, Juli 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Mau Aman, Jaga Jarak Saat Berkendara

oleh Redaksi 15
Senin, 30 November 2020, 12:48 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan| Sebagai pengguna kendaraan bermotor, penting sekali membekali diri dengan pengetahuan tentang cara menjaga keselamatan berkendara (safety riding) saat berkendara. Seperti halnya, pemahaman tentang keharusan menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan.

Menjaga jarak selama berkendara juga merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 62 PP no.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang berbunyi “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya”. Pada pasal ini jelas disebutkan, jika para pengendara pada umumnya wajib untuk menjaga jarak demi keselamatan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Ismed Risya, Tim Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, bahwa menjaga jarak aman tentu menjadi satu hal penting dan memberikan banyak manfaat jika kita menerapkannya saat berkendara, seperti halnya menghindari kecelakaan beruntun yang mungkin terjadi, lebih mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif, dan menghindari motor masuk ke blind spot motor yang ada di depannya.

Lantas untuk mengetahui berapa jarak aman yang baik dalam berkendara sepeda motor, maka sebagai salah satu penggiat safety riding, Honda menginformasikan jarak aman minimal sesuai peraturan yang sudah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan untuk kendaraan yang umumnya sebagai berikut:
• Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
• Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
• Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
• Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
• Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
• Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
• Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
• Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

“Aktivitas yang padat, mobilitas yang tinggi, serta tingkat kemacetan yang cukup parah, menyebabkan pengendara motor memiliki sifat ‘tidak mau mengalah’ saat berkendara. Bahkan, banyak dari mereka mengesampingkan untuk menjaga jarak aman berkendara. Karenanya, dengan semangat Satu Hati Honda mengajak para pengguna roda dua untuk #Cari_Aman dengan menjaga jarak aman saat berkendara dan menjaga kesehatan dengan menjaga jarak sosial,“ ujar Ismed Risya.(Siong)

Berita Terkait

Tanaman Ini Diyakini Dapat Membantu Mengobati Berbagai Macam Penyakit

Gelar HMC 2025, Honda Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

 

Tags: Honda
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Status Guru Swasta Harusnya Bisa Menjadi P3K

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.