Jakarta, SeputarSumut – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang juga dikenal sebagai pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Lintas Nasional: Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid, ada juga tersangka lain yaitu AN yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2015, HB yang merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain dari tahun 2017 hingga 2018, serta DS yang menjabat sebagai VP Crude and Product di PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2020.
Selanjutnya, HW yang merupakan mantan SVP pada Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical and New Business di PT Pertamina International Shipping, MH sebagai Manajer Senior PT Trafigura, dan IP sebagai Manajer Pengembangan Bisnis di PT Mahameru Kencana Abadi.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini berkaitan dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan posisinya sebagai pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik juga telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai kantor.
Riza Chalid adalah seorang pebisnis asal Indonesia yang bergerak di berbagai bidang, termasuk ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, dan perdagangan minyak.
Karena dominasinya dalam impor minyak, ia dikenal dengan sebutan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian akibat impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp9 triliun; kerugian akibat pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; serta kerugian dari subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(cnni)


