Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Oleh Redaksi 15
Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang juga dikenal sebagai pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Lintas Nasional: Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Iklan Indako SeputarSumut

“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Selain Riza Chalid, ada juga tersangka lain yaitu AN yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2015, HB yang merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain dari tahun 2017 hingga 2018, serta DS yang menjabat sebagai VP Crude and Product di PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2020.

Selanjutnya, HW yang merupakan mantan SVP pada Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical and New Business di PT Pertamina International Shipping, MH sebagai Manajer Senior PT Trafigura, dan IP sebagai Manajer Pengembangan Bisnis di PT Mahameru Kencana Abadi.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini berkaitan dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan posisinya sebagai pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa.

Penyidik juga telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai kantor.

Riza Chalid adalah seorang pebisnis asal Indonesia yang bergerak di berbagai bidang, termasuk ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, dan perdagangan minyak.

Karena dominasinya dalam impor minyak, ia dikenal dengan sebutan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian akibat impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp9 triliun; kerugian akibat pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; serta kerugian dari subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com