seputar-Medan| Peredaran uang Peringatan Kemerdekaan ke–75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) kembali digenjot oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Momen ini dinilai tepat, sebab saat lebaran nanti kebutuhan uang masyarakat diyakini akan meningkat.
Hingga posisi 27 April 2021, KPw BI Sumut mencatat UPK-75 yang telah di edarkan ke masyarakat di wilayah kerjanya sebanyak 1.146.754 bilyet/lembar (57%) dari alokasi sedangkan se–Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2,535,002 bilyet/lembar (62%).
“Kini, KPw BI Sumut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran UPK-75. Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya,” kata Deputi Kepala KPw BI Sumut, Andiwiana Septonarwanto di kantornya Jalan Balai Kota Medan, Kamis (29/4/2021).
Andiwiana menyebutkan, KPw BI Sumut telah melakukan sejumlah strategi untuk percepatan pendistribusian UPK-75 agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75. “Salah satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah lebih mudah mendapatkan UPK-75. Kita senantiasa bekerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor BI dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75 tersebut,” imbuh Andiwiana.
Menurut Andiwiana, Bank Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 2020, telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Dengan begitu UPK-75 merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti uang Rupiah lainnya yang berlaku di NKRI, sebagai informasi bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah”.
“Ada 5 hal yang bisa dilakukan masyarakat dengan UPK-75, bisa untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai mahar pernikahan, hingga sebagai media mengenalkan budaya atau disimpan sebagai koleksi,” tutup Andiwiana. (Siong)