Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

2 Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 26 September 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram (kg), dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

Info Medan: 2 Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

JPU Erning Kosasih mengatakan kedua terdakwa merupakan warga Aceh terbukti mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram dari Aceh ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar dia.

Selain pidana penjara, JPU Erning menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya,” sebut dia.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Nani Sukmawati.

Sebelumnya JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini bermula pada Minggu (18/2), sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat empat kg ke Kota Palu, Sulteng.

Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp80 juta dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40 juta.

Selanjutnya pada Senin (19/2) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Kemudian, keesokan harinya, yakni Selasa (20/2) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2) sekira pukul 07.00 WIB.

Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.

Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan menangkap terhadap kedua terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa kedua terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com