Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Penjara

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 9 November 2024
Foto: Kejari Medan saat mengeksekusi terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan menuju Rutan Kelas I Medan. 

Kejari Medan saat mengeksekusi terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan menuju Rutan Kelas I Medan. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan, terpidana dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Benar, pada Kamis (7/11/2024), kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Info Medan: AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Pihaknya mengatakan, eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dimana dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana,” ujar dia.

Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diketahui terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dalam sidang di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Majelis hakim PN Medan menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu berseberangan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com