Sibolga, SeputarSumut – Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sibolga melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan sekolah pada Senin (6/10/2025). Sekolah yang berlokasi di Jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ini menjadi lokasi protes siswa yang kecewa. Protes dilakukan secara terang-terangan, bahkan demonstran sampai membakar ban bekas di halaman sekolah sebagai bentuk kekecewaan.
Kekecewaan ini berakar pada sejumlah tuntutan yang disuarakan siswa. Mereka menyoroti Kepala Sekolah yang dinilai tidak memberikan hak-hak siswa, terutama terkait ketersediaan bahan praktik yang sangat penting bagi sekolah kejuruan. Selain masalah bahan praktik, siswa juga menuntut perbaikan fasilitas sekolah yang dinilai sangat minim, seperti ketersediaan air bersih, serta kondisi fasilitas fisik seperti meja, pintu, dan asbes bocor yang memerlukan perbaikan segera.
Menyikapi aksi yang memanas, pihak-pihak berwenang segera hadir di lokasi. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga bersama dengan pihak kepolisian datang ke SMK Negeri 3 Sibolga. Mereka kemudian meminta para siswa yang berunjuk rasa untuk segera membubarkan diri.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sibolga, Syafaruddin Siregar, memberikan tanggapan yang berbeda. Syafaruddin Siregar berdalih bahwa aksi unjuk rasa ini hanya disebabkan oleh miskomunikasi. Ia bahkan menuding bahwa demonstrasi yang dilakukan para siswa tersebut diduga didalangi oleh seseorang. “Ada yang mendalanginya karena bahasanya bukan bahasa siswa,” kata Syafaruddin, mempertanyakan keaslian tuntutan siswa.
Terkait isu fasilitas dan bahan praktik yang menjadi inti tuntutan, sekolah sejatinya memiliki panduan jelas mengenai penggunaan anggaran. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler tahun anggaran 2025.
Salah satu rincian penting dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 adalah penyediaan buku dan bahan praktek, yang minimal alokasinya adalah 10 persen dari total anggaran. Selain itu, Dana BOS juga dapat dialokasikan untuk memelihara Sarana dan Prasarana, namun batas maksimal penggunaannya adalah 20 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. Secara umum, Dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli Alat Tulis Kantor (ATK) dan berbagai bahan habis pakai lain yang diperlukan untuk operasional sekolah dan kegiatan belajar mengajar, termasuk pengadaan alat multimedia.(*/mst)