Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Sabtu, Juni 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

BPOM Temukan 263 Ribu Tautan Penjualan Kosmetik Ilegal di E-Commerce dan Blokir Ribuan Produk

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: ilustrasi kosmetik ilegal

ilustrasi kosmetik ilegal

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengidentifikasi sekitar 263 ribu tautan digital yang terindikasi kuat memfasilitasi transaksi penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform e-commerce. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya intensif otoritas dalam memetakan sirkulasi produk kecantikan tanpa izin resmi di ruang siber.

Langkah pengawasan ketat ini digulirkan melalui sinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association. Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk menekan seminimal mungkin peredaran kosmetik ilegal yang belum memiliki izin edar di pasaran luas.

Berita Ekonomi: BPOM Temukan 263 Ribu Tautan Penjualan Kosmetik Ilegal di E-Commerce dan Blokir Ribuan Produk

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6).

Otoritas pengawas obat dan makanan menegaskan bahwa daftar tautan perdagangan ilegal tersebut telah diteruskan kepada manajemen platform e-commerce terkait serta Komdigi untuk segera ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran akses.

“Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang,” ujarnya.

Berita Terkait

Volume Angkutan BBM KAI Divre I Sumatera Utara Mei 2026 Naik 12 Persen Capai 145 Ribu Ton

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Mei 2026 Tetap Terjaga Solid

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Maraknya perdagangan kosmetik tanpa izin resmi ini dinilai Taruna dipicu oleh fenomena disrupsi digital yang melanda sektor perdagangan online. Kondisi tersebut membuka celah lebar bagi para pelaku untuk memasarkan komoditas ilegal secara bebas tanpa melewati tahapan verifikasi serta sertifikasi yang diwajibkan oleh hukum Indonesia.

Data dari hasil patroli siber BPOM menunjukkan potret bahwa jalur digital mendominasi peredaran kosmetik ilegal dengan angka melampaui 70 persen. Di sisi lain, sisa pangsa pasar sebesar 30 persen terpantau masih mengandalkan transaksi tatap muka atau metode konvensional.

“Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline,” jelasnya.

Hingga periode saat ini, lembaga pengawas ini telah memasukkan sekitar 2.000 jenis produk kosmetik ke dalam daftar hitam akibat terbukti mengandung bahan berbahaya atau menyalahi aturan standar keamanan yang berlaku.

“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” tuturnya.

Sebelum temuan tautan ini mencuat, personel BPOM telah melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan terhadap dua fasilitas gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6).

Keberhasilan penindakan ini berawal dari aktivitas patroli rutin di dunia maya yang mendeteksi sinyalemen transaksi kosmetik tanpa izin edar pada sejumlah marketplace online. Dari hasil pendalaman rekam jejak digital tersebut, tim di lapangan berhasil melacak titik koordinat bangunan gudang yang dijadikan lokasi penampungan logistik.

Di lokasi penggerebekan, petugas menyita sebanyak 2.082.039 unit produk kosmetik siap edar yang terdiri atas 956 varian barang. Sebagian besar dari total muatan tersebut merupakan jenis kosmetik dekoratif atau alat rias wajah asal Tiongkok yang diselundupkan lewat jalur ilegal dengan modus mencampurnya bersama pasokan logistik resmi.

Selain menyita jutaan kosmetik, BPOM juga membekuk dua orang individu yang diidentifikasi sebagai operator jaringan distribusi. Satu pelaku diketahui mengendalikan pemasaran lewat toko virtual, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai importir barang dari luar negeri.

Kedua oknum yang ditangkap tersebut kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar,” tegas Taruna.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Isu Pergantian Menkeu dan Gubernur BI Buntut Rupiah Melemah Dibantah Mensesneg Prasetyo Hadi
  • Hindari Tabrakan dari Depan Truk Tangki Tabrak Colt Diesel yang Mogok di Jalinsum Batu Bara
  • Volume Angkutan BBM KAI Divre I Sumatera Utara Mei 2026 Naik 12 Persen Capai 145 Ribu Ton
  • Jadwal Kualifikasi dan Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Hari Ini
  • Sebanyak 1.015 Pelari dari 34 Negara Siap Ikuti Ajang Internasional Trail of The Kings by UTMB 2026 di Samosir
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.