seputar-Medan | Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 11.25 WIB dikagetkan dengan laporan pegawai sekretariatnya yang mendapat kiriman lima paket bingkisan dan juga amplop yang diantar oleh seorang kurir mengaku dari pimpinan sebuah yayasan.
Sang kurir juga menyampaikan pesan pimpinan yayasan tersebut untuk minta bertemu Pengurus BWI dan pihak yayasan siap memfasilitasi pertemuan yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh Pengurus BWI Sumut.
Info Medan: BWI Sumut Kaget Dikirimi 5 Paket Bingkisan, Diduga Terkait Sengketa Wakaf
Tatkala pegawai sekretariat meminta agar pihak yayasan membuat surat resmi ke BWI Sumut dan nanti akan direspons pengurus, sang kurir mengatakan tidak usah pakai surat, cukup via lisan ini saja.
Ketika ditanya maksud pertemuan yang diminta pihak yayasan, si kurir menjawab terkait sengketa wakaf dan agar BWI tidak lagi melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Mendapat informasi terkait kiriman paket bingkisan disertai ajakan untuk bertemu itu, para Pengurus BWI Sumut yang dihubungi pegawai sekretariat melalui grup whatsapp, sepakat agar paket bingkisan tersebut dikembalikan kepada pihak yayasan yang mengirim disertai selembar surat pengantar sebagai balasan, agar paket dimanfaatkan pengirim kepada yang lebih membutuhkan.
Tentang maksud pihak yayasan minta bertemu diduga untuk menyampaikan harapan agar sengketa wakaf yang saat ini sedang bergulir di pengadilan tidak diteruskan, secara tegas para Pengurus BWI Sumut menolak ajakan pertemuan tersebut. Karena bagi BWI Sumut, “sekali wakaf tetap wakaf” dan tidak ada kompromi yang pada akhirnya hilangnya harta benda wakaf.
Para pengurus juga merasa heran, karena terkait dengan sengketa wakaf yang dimaksud pimpinan yayasan tersebut, BWI sebenarnya hanya ingin menyelamatkan harta benda wakaf dengan menetapkan nazhirnya (pengelola) berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Tanah wakaf dimaksud bukan milik dan aset yayasan dan yayasan tersebut bukan juga sebagai nazhir objek wakaf yang ada dalam sengketa. Tidak ada hubungannya dengan yayasan, karena berdasarkan dokumen yang ada termasuk sertifikat wakafnya, nazhirnya adalah nazhir perseorangan.
Beberapa Pengurus BWI menduga pengurus yayasan tersebut jangan-jangan telah melakukan hal yang sama kepada pihak – pihak lain yang berkaitan dengan penguasaan harta benda wakaf ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua BWI Sumut Syariful Mahya Bandar membenarkan soal pihaknya mendapat kiriman lima paket bingkisan tersebut. Ia menyatakan sudah memerintahkan agar paket-paket bingkisan itu dikembalikan.
“Silaturahim bisa saja setiap saat dilakukan mana kala kelak setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang harta benda wakaf yang dalam sengketa tersebut,” katanya.
Syariful juga mengaku bukan sekali dua kali dihubungi dan didatangi terkait beberapa sengketa wakaf, namun secara tegas menyatakan apabila pertemuan tersebut untuk menghilangkan harta benda wakaf, pihaknya akan menolak. “Sekali wakaf tetap wakaf,” tegasnya. (red)


