Medan, SeputarSumut – Menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, menjadi fokus utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut). Untuk mewujudkan hal tersebut, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans gencar menggelar sosialisasi, meliputi keselamatan di perlintasan sebidang dan kampanye anti pelecehan seksual.
Pada Minggu (12/10/2025), kegiatan sosialisasi anti pelecehan seksual difokuskan di Stasiun Medan. Sementara itu, edukasi keselamatan di perlintasan sebidang dilaksanakan di dua titik utama: JPL 01 Jl. MT Haryono dan JPL 01 Jl. HM Yamin, Kota Medan.
Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai vitalnya menjaga keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Teguh menegaskan, edukasi ini harus dilakukan secara berkelanjutan mengingat rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan. “Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan, oleh karena itu penting terus kami sosialisasikan,” ujar Teguh.
Teguh Triyono juga memaparkan data kecelakaan. Hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Tragedi tersebut mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Di periode yang sama, sebanyak 17 pejalan kaki juga meninggal dunia karena tertabrak kereta api.
Melihat data tersebut, Teguh lantas menegaskan kembali aturan hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 secara tegas mengatur tiga kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan:
- Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.
- Wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
- Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Di akhir pernyataannya, Teguh kembali mengingatkan bahwa “jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Pada kampanye yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di lingkungan Stasiun Medan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun lingkungan transportasi yang aman, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jasa kereta api.
Menurut Teguh, sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi para penumpang agar semakin memahami pentingnya saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jasa.
Teguh berharap, “Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api,” tutupnya.(Siong)