Samosir, SeputarSumut – Dalam rangka memperkuat tata kelola ekonomi daerah dan memastikan iklim usaha yang adil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi di Aula Kantor Bupati Samosir. Acara yang bertema “Mewujudkan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir” ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPPU, Goprera Panggabean, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas serta Penasehat KPPU, Benny Pasaribu.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik kegiatan penting ini. Pejabat yang hadir antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Asisten Administrasi Umum Arnold Sitorus, bersama dengan para staf ahli bupati.
Komisioner Goprera Panggabean menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mendukung tata kelola ekonomi yang efisien, transparan, dan berkeadilan. Goprera menggarisbawahi bahwa Samosir memiliki potensi ekonomi yang signifikan di berbagai sektor, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata.
“Sektor pertanian, khususnya, memberikan kontribusi terbesar hingga 51,69% terhadap PDRB tahun 2023 dan menyerap lebih dari 82% total tenaga kerja,” jelasnya.
Menurutnya, sangat penting untuk memastikan, dengan potensi sebesar ini, bahwa semua aktivitas ekonomi harus berjalan dalam koridor persaingan yang sehat dan bebas dari praktik monopoli.
Ia menambahkan, peran KPPU tidak hanya sebagai penegak hukum yang mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU juga mencakup pemberian advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan, serta pengendalian merger dan akuisisi, yang bertujuan agar seluruh pelaku ekonomi daerah dapat bersaing secara sehat dan adil.
Di sisi Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang yang mewakili Bupati, menyampaikan rasa terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Hotraja menegaskan kembali komitmen Pemkab Samosir untuk mewujudkan iklim usaha yang kompetitif dan terhindar dari praktik monopoli.
“Kami sangat mengharapkan KPPU dapat terus memberikan pendampingan dan advokasi agar proses pengadaan barang dan jasa di wilayah kami dapat berlangsung transparan dan kompetitif,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengingatkan kembali bahwa prinsip fundamental dalam pengadaan barang dan jasa adalah harus efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Ia menyoroti bahwa praktik persekongkolan, baik secara vertikal (antara panitia dan penyedia) maupun horizontal (antar penyedia) serta penyalahgunaan wewenang masih menjadi tantangan utama dalam proses pengadaan.
Ridho menjelaskan lebih lanjut, persekongkolan dapat terdeteksi dari berbagai indikasi, seperti kesamaan dokumen penawaran, alamat kantor yang sama, hingga penggunaan alamat Internet Protocol (IP) komputer yang identik.
“Bahkan, sistem e-katalog yang sudah digital pun tidak kebal dari potensi persekongkolan apabila tidak disertai pengawasan yang disiplin dan ketat,” kata Ridho.
Oleh karena itu, menurutnya, proses digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa harus selalu diimbangi dengan integritas yang tinggi dan pengawasan yang aktif. Hal ini krusial agar tujuan efisiensi dan keterbukaan yang dibawa digitalisasi tidak disalahgunakan sebagai celah untuk mengatur harga atau menghambat partisipasi pelaku usaha lokal.
Dalam sesi lain, Benny Pasaribu menyoroti urgensi pemerataan pembangunan antarwilayah di Samosir. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat sejak dini untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa memicu persaingan usaha tidak sehat.
Melalui inisiatif sosialisasi dan advokasi ini, KPPU menaruh harapan besar bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Samosir akan semakin memperkuat upaya pencegahan praktik monopoli. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan pada akhirnya, berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Samosir.(REL/Siong)