seputar-Medan | Setelah sempat menolak keras disertai dengan aksi unjuk rasa, para pedagang Pusat Pasar akhirnya menyetujui revitalisasi yang akan dilakukan Pemko Medan terhadap kawasan Pusat Pasar.
Hal itu setelah para pedagang Pusat Pasar berdiskusi dan mendengar langsung penjelasan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pertemuan di Ruang Rapat Balai Kota Medan, Selasa (24/9/2024).
Berita Ekonomi: Dengar Penjelasan Bobby, Pedagang Akhirnya Setujui Revitalisasi Pusat Pasar
Meski awalnya diskusi berjalan alot karena para pedagang bersikukuh menolak revitalisasi, perwakilan pedagang yang hadir menyetujui revitalisasi kawasan Pusat Pasar setelah Bobby menjelaskan secara rinci dan menunjukkan gambar master plan revitalisasi.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa terjadi miskomunikasi antara PUD Pasar dengan pedagang Pusat Pasar. Semula pedagang mendapat informasi bahwa tempat berjualan mereka akan direvitalisasi, sehingga mereka harus mengosongkan di kios tempat dagangan mereka.
“Ketakutan kami sudah berlangsung dari tahun 2023. Selain menolak direvitalisasi, kami juga menolak pemindahan pedagang. Jika revitalisasi dilakukan, kami takut ada diminta biaya tambahan jika ingin kembali berjualan,” jelas Frans Situmorang, salah seorang pedagang.
Ternyata, pihak PUD Pasar selama ini tidak menjelaskan secara detail revitalisasi kawasan Pusat Pasar yang akan dilakukan Pemko Medan.
Padahal menurut Bobby revitalisasi akan dilakukan dalam beberapa zona. Zona A dan B milik Pemko Medan, sedang zona C yang menjadi tempat para pedagang berjualan merupakan milik PUD Pasar.
“Revitalisasi akan dilakukan terhadap zona A dan B, sedangkan untuk zona C itu adalah bonus. Namun karena kawasan ini merupakan satu kesatuan maka namanya revitalisasi. Untuk di zona C, saya persilakan para pedagang jika tidak setuju direvitalisasi sesuai master plan, maka dapat menyampaikan beberapa hal terkait keinginannya secara tertulis kemudian sampaikan ke PUD Pasar,“ jelas Bobby.
Hasil keinginan para pedagang Pusat Pasar nantinya setelah diajukan PUD Pasar kepada Pemko Medan, akan disampaikan ke pihak pengembang. Artinya keinginan Pedagang Pusat Pasar ini akan diakomodir oleh pengembang.
“Karena revitalisasi yang akan dilakukan pada aset milik Pemko Medan yang ada di zona A dan B mencakup keseluruhannya termasuk saluran drainase, maka untuk di zona C perbaikan saluran drainase juga akan dilakukan agar tidak terjadi banjir lagi di kawasan tersebut,” ujar Bobby.
Bobby menegaskan tidak ada niat Pemko Medan mengusir para pedagang dari Pusat Pasar dikarenakan revitalisasi. Contohnya seperti Pasar Akik yang sudah berpuluh-puluh tahun memakai jalan aset daerah.
“Pasar Akik kini tengah direvitalisasi, tidak ada pedagang yang diusir, malah aset daerah kami hibahkan agar pedagang dapat secara legal berjualan serta mereka juga aman dari oknum liar yang meminta iuran untuk lapak mereka,” sebut Bobby.
Pada pertemuan tersebut, Bobby meminta para pedagang duduk bersama PUD Pasar membahas terkait beberapa keinginan mereka terhadap revitalisasi yang akan dilakukan khususnya di zona C Pusat Pasar.
“Jangan sampai terjadi miskomunikasi lagi, sehingga menimbulkan perbedaan,“ pesan menantu Presiden Jokowi itu.
Sementara itu, salah satu pedagang Pusat Pasar, Agusmar Piliang mengungkapkan awalnya mereka menolak revitalisasi. Namun setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Wali Kota Medan Bobby Nasution mereka memahami dan menyetujui revitalisasi kawasan Pusat Pasar.
“Jika pun kami pada pedagang diminta untuk membantu perbaikan kami akan siap membantu,” ujar Agusmar. (red)


