Jakarta – Dewan Pers telah membentuk Satuan Tugas Nasional (Satnas) untuk keselamatan pers dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Upaya ini dilakukan oleh Dewan Pers dengan kerja sama bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, mengharapkan agar kemitraan ini bukan hanya sebatas formalitas. Dia juga menekankan bahwa kolaborasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara ketiga lembaga tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Saya menginginkan agar kerja sama ini tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan dalam praktik. Sebab jika hanya sekedar MoU, maka kerja sama tersebut bisa sangat mudah dilakukan,” ujar Komarudin saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU SKB dari tiga lembaga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, pada hari Selasa (24/6/2025).
Komarudin menegaskan bahwa kemitraan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Dia menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan posisi pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam merealisasikan program kerjanya.
“Negara ini menghadapi salah satu masalah utama yang akut, yaitu penegakan hukum dan korupsi. Di sinilah, pers berperan sebagai teman,” tambah Komarudin.(rri)