Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima kunjungan audiensi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah KPPU yang telah memulai telaah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Rombongan LIRA Sumut yang dipimpin oleh Gubernur LIRA Sumut, Drs. Sam’an Lubis, disambut oleh Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Wilayah LIRA, Andi R Nasution, menyatakan bahwa LIRA siap berkolaborasi dan berbagi data untuk membantu KPPU membuktikan dugaan pelanggaran.
Tender proyek Kejatisu dengan pagu anggaran Rp96,35 miliar menjadi sorotan publik. Pemenang tender, PT Permata Anugerah Yalapersada, ditetapkan meskipun ada penawar lain dengan harga lebih rendah yang digugurkan karena alasan administrasi. Pola ini memicu kecurigaan adanya pengaturan pemenang. KPPU telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini berada di tahap penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi dukungan tersebut, Ridho Pamungkas menyampaikan apresiasinya. “Informasi dan data yang akurat dari masyarakat akan memperkuat upaya kami dalam menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ridho. Ia juga menegaskan komitmen KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan dan adil.
KPPU Kanwil I menyatakan dukungan dari masyarakat sipil seperti LIRA menjadi modal penting untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sumatera Utara.(Siong)
