seputar – Jakarta I PT Railink bakal mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) Bandara Kualanamu, Medan, mulai 1 Agustus 2020. Operasional itu sempat terhenti sejak 12 April akibat pandemi virus corona.
“KA Bandara Kualanamu, Medan, akan kembali melayani penumpang pada 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Plt Direktur Utama Railink Mukti Jauhari dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/7).
Manajemen akan menggunakan protokol pencegahan penularan virus corona dalam mengoperasikan kembali KA Bandara Kualanamu. Protokol tersebut mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid19).
Kemudian, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 yang terbit pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima, seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara,” papar Mukti.
Mukti menyatakan tiket KA Bandara Kualanamu, Medan, tersedia di seluruh kanal penjualan tiket di masing-masing stasiun. Artinya, masyarakat bisa membelinya lewat online dan offline.
“Tiket tersedia di seluruh kanal penjualan dengan harga Rp50 ribu dan selama masa promo pada Agustus 2020 ini tidak ada pengembalian tiket kecuali bagi yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru,” jelas Mukti.
Ia memaparkan beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh calon penumpang KA Bandara, antara lain menggunakan masker di area stasiun dan di dalam KA Bandara, jaga jarak minimal 1 meter atau mengikuti tanda yang tersedia.
Kemudian, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, serta buang sampah di tempat yang disediakan.
Jika ketentuan itu dilarang, maka penumpang tidak diiizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara. Setelah itu, tiket yang sudah dibeli bisa dibatalkan.
Beberapa ketentuan dalam pembatalan tiket, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data di formulir yang sudah tersedia dan pembatalan tiket segera diproses saat itu juga.
Lalu, penumpang juga bisa membatalkannya lewat e-mail ke info@railink.co.id dengan menuliskan data lengkap, seperti nama, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.
Railink akan mengembalikan dana atas pembelian tiket secara penuh di luar bea pesan. Proses pengembalian dana dilakukan dengan transfer maksimal 30 hari kalender. (CNNI)
Foto: Istimewa