Jakarta, SeputarSumut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas memastikan bahwa sektor hulu rantai produksi udang di Indonesia bebas dari cemaran radioaktif, menepis kekhawatiran publik dan isu pengetatan impor oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Berdasarkan hasil investigasi bersama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada pertengahan Agustus 2025, udang hasil budidaya dalam negeri dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pengetatan aturan impor yang diterapkan AS hanya berlaku untuk perusahaan dan wilayah tertentu, khususnya yang terkait dengan dugaan isu radiasi di kawasan Industri Cikande, Serang, Banten. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengemukakan hal ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ishartini menjelaskan bahwa salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang masuk daftar penolakan ekspor udang ke AS. Penolakan ini terjadi setelah adanya temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.
Meski demikian, KKP memastikan bahwa ekspor udang Indonesia secara keseluruhan tidak terhalang oleh pengetatan aturan tersebut. Perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) yang berlokasi di luar wilayah terdampak, seperti perusahaan yang sama di Medan, Sumatera Utara, tetap bisa melanjutkan ekspor seperti biasa karena bebas dari isu pencemaran.
Ishartini menegaskan, “Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa.” Sementara itu, UPI di wilayah Jawa dan Lampung, di mana pengetatan diberlakukan, masih dapat mengekspor udang ke AS.
Syaratnya, UPI dari Jawa (35 unit) dan Lampung (6 unit) – yang totalnya berjumlah 41 UPI terdampak langsung – harus menyertakan sertifikat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, yang merupakan lembaga sertifikasi resmi dan telah diakui oleh otoritas AS. KKP juga telah mengusulkan penyesuaian format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha, yaitu dengan cukup menambahkan hasil uji Cesium-137 di dalamnya.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan bea cukai AS, KKP akan menghubungkan sistem digital mereka, SIAP MUTU, dengan sistem online FDA, yakni Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS).
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137 ini, KKP telah menyiapkan berbagai langkah. Ini termasuk bekerja sama dengan Bapeten dan BRIN untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS.(*/emt)