Jakarta, SeputarSumut – Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha dari entitas bernama Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Penghentian ini diputuskan karena Golden Eagle dinilai tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas, serta berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat luas.
Aksi penghentian ini merupakan respons dini terhadap informasi dari masyarakat yang mengaku menerima penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle. Sebelumnya, Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan usaha yang mereka jalankan.
Proses permintaan klarifikasi ini melibatkan anggota Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari proses ini, diperoleh beberapa informasi krusial mengenai legalitas dan model bisnis Golden Eagle, yaitu:
- Golden Eagle gencar menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim didasarkan pada 24 (dua puluh empat) dasar hukum.
- Pihak Golden Eagle sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum yang mereka klaim tersebut.
- Golden Eagle terbukti tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia.
- Golden Eagle tidak memiliki perizinan operasional yang jelas dan sah untuk menjalankan usahanya.
Berdasarkan seluruh hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI secara resmi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang terkait dengan penawaran penghapusan utang.
Selain kasus penawaran penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pendalaman terhadap adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan yang mencakup:
- Dana yang ditawarkan diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, di mana dana tersebut terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
- Draf perjanjian kerja sama yang disodorkan antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan klarifikasi atas temuan ini, yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat ditarik kesimpulan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan sangat berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pihak pemerintahan.
Merespons temuan ini, Satgas PASTI kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tidak logis dan terlalu tinggi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi: sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id.(Siong/REL)