Selasa, Oktober 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Golden Eagle International Dihentikan Satgas PASTI: Tawarkan Penghapusan Utang dan Klaim Dana Ilegal Tanpa Legalitas Resmi

Oleh Redaksi 02
Selasa, 14 Oktober 2025
ilustrasi utang masyarakat.(rdb/istimewa)

ilustrasi utang masyarakat.(rdb/istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha dari entitas bernama Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Penghentian ini diputuskan karena Golden Eagle dinilai tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas, serta berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat luas.

Aksi penghentian ini merupakan respons dini terhadap informasi dari masyarakat yang mengaku menerima penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle. Sebelumnya, Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan usaha yang mereka jalankan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Proses permintaan klarifikasi ini melibatkan anggota Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari proses ini, diperoleh beberapa informasi krusial mengenai legalitas dan model bisnis Golden Eagle, yaitu:

  1. Golden Eagle gencar menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim didasarkan pada 24 (dua puluh empat) dasar hukum.
  2. Pihak Golden Eagle sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum yang mereka klaim tersebut.
  3. Golden Eagle terbukti tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia.
  4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan operasional yang jelas dan sah untuk menjalankan usahanya.

Berdasarkan seluruh hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI secara resmi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang terkait dengan penawaran penghapusan utang.

Selain kasus penawaran penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pendalaman terhadap adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan yang mencakup:

Berita Terkait

Honda Hadirkan Program HOKI, Tawarkan Keuntungan Istimewa Sepanjang Oktober

Cek Kualitas dan Takaran BBM Harian, Pertamina Patra Niaga Jamin Layanan Optimal di Seluruh SPBU Sumatera Bagian Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
  1. Dana yang ditawarkan diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, di mana dana tersebut terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
  2. Draf perjanjian kerja sama yang disodorkan antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Berdasarkan klarifikasi atas temuan ini, yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat ditarik kesimpulan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan sangat berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pihak pemerintahan.

Merespons temuan ini, Satgas PASTI kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tidak logis dan terlalu tinggi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi: sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id.(Siong/REL)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Thai Street, jaringan restoran Thailand terkemuka di Indonesia, kini meresmikan gerai perdananya di Kota Medan, tepatnya di Sun Plaza, pada Selasa (07/10/2025).(SeputarSumut/Asiong)

    Resmi Dibuka! Thai Street Sun Plaza Jadi Restoran Thailand Halal MUI Pertama di Medan, Target Semua Kalangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp12.000, Tembus Rp2.296.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengacara Jesica Sesalkan Pernyataan dr Roy Bangun Terkait Damai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre I Sumut Kecam Keras Aksi Pelemparan KA Sribilah Utama di Labuhanbatu Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.