seputar-Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/20), telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi, yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank.
Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu (26/10/20) oleh tim pengacara dari Kantor Pengacara RIH [Ramadhan Ibrahim Handoko] & Partners Law Firm.
Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan seluler PT Indosat sebagai (Tergugat I) dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II).
Kedua korporasi itu telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.
Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP [standar operating procedure] penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo.
Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.
Sedangkan Tergugat II telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $25.263 dan dalam rupiah sebesar Rp16.762.681,88.
Selain kerugian material itu, Penggugat selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi.
Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Rp100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.
“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial,” kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.
Dia menegaskan, Tim Pengacata dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. MelainKan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon seluler dan para nasabah bank.
“Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat,” ujar Andy Ramadhan Nai.
Dukungan Publik
Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar, Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
“Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya,” kata Azwar Siri.
Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komumikasi seluler dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.
“Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa,” ujar Azwar Siri.
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa seluler dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa seluler.
“Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI [Peraturan Bank Indonesia] terkait E-transaction,” kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari Kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
“Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan plat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni,” tandas Dody Hasmaddin. (gus/rel)