Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu-14.431 Ekstasi

Oleh Redaksi 15
Jumat, 27 September 2024
Foto: Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan, Kamis (26/9/2024).

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan, Kamis (26/9/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis (26/9/2024).

Info Medan: Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu-14.431 Ekstasi

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

“Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan,” tegas Hakim Lenny.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” sebut Lenny.

Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

JPU Riski sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.

Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut,” kata JPU Riski. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com