Jakarta – Harga emas Antam yang dilihat dari situs Logam Mulia, pada hari Selasa (3/6) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp35.000 dari sebelumnya Rp1. 905.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga melonjak menjadi Rp1.784. 000 per gram.
Transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK. 10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.020.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.940.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.820.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.705.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.475.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.895.000.
– Harga emas 25 gram: Rp47.112.000.
– Harga emas 50 gram: Rp94.145.000
– Harga emas 100 gram: Rp188.212.000.
– Harga emas 250 gram: Rp470.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp940.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.880.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(sg/antara)