Medan – Sebanyak 6.110 Koperasi Merah Putih yang telah ada di Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menunggu pengesahan status hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Proses legalitas ini ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan semua pemerintah daerah di Sumut untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi tersebut.
Berita Ekonomi: 6.110 Koperasi Merah Putih Sumut Menanti Persetujuan Legalitas Resmi, Ditarget Selesai Juni 2025
“Iya kita sudah lakukan zoom (rapat) dengan Kabupaten dan Kota karena kita harus menyelesaikan badan hukum koperasinya,” ujarnya, Kamis (5/6/2025) dilansir dari Mistar.id.
Naslindo menjelaskan, pengesahan badan hukum koperasi akan langsung diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, dan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini.
“Itu targetnya sampai 30 Juni 2025, harus rampung semua. Kalau sekarang sudah ada lebih 700 koperasi yang sudah ada badan hukumnya,” tuturnya.
Legalitas badan hukum menjadi syarat penting bagi koperasi agar bisa menjalankan kegiatan usaha secara resmi, termasuk mengurus berbagai perizinan dan akses pembiayaan.
“Dengan badan hukum, koperasi akan lebih mudah mengurus izin usaha serta terintegrasi dengan sistem perizinan nasional seperti OSS,” ujar Naslindo mengakhiri.(sg/mistar)


