Jakarta – Harga emas Antam yang diperoleh dari situs Logam Mulia pada hari Rabu mengalami sedikit peningkatan sebesar Rp1.000, setelah sebelumnya naik Rp5.000 pada hari sebelumnya.
Dengan demikian, harga logam mulia Antam kini ditetapkan sebesar Rp1.910.000 per gram, meningkat dari harga sebelumnya Rp1.909.000.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1. 754.000 per gram.
Transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK. 10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.005.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.910.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.760.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.615.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.325.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.595.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.362.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.645.000
– Harga emas 100 gram: Rp185.212.000.
– Harga emas 250 gram: Rp462.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.850.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(sg/antara)