Lubuk Pakam, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I SU) bersama dengan komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jl. Pagar Jati Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada Minggu 3 Agustus 2025.
Manager Humas KAI Divre I Sumut M. As’ad Habibuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
”Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan,” kata As’ad.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI Divre I Sumut berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban,” pungkasnya.(Siong)