Selasa, Oktober 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

KAI Divre I Sumut Kecam Keras Aksi Pelemparan KA Sribilah Utama di Labuhanbatu Utara

Oleh Redaksi 02
Kamis, 9 Oktober 2025
Salah satu penumpang Kereta Api menderita luka ringan setelah terkena serpihan kaca yang pecah.(Dok:KAI Divre I Sumut)

Salah satu penumpang Kereta Api menderita luka ringan setelah terkena serpihan kaca yang pecah.(Dok:KAI Divre I Sumut)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara  menyatakan kecaman keras terhadap aksi pelemparan yang menimpa KA U54 Sribilah Utama dengan relasi Medan – Rantau Prapat. Insiden berbahaya ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke, di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat dari insiden pelemparan tersebut, dilaporkan bahwa kaca kereta api mengalami pecah. Salah satu penumpang pun menderita luka ringan setelah terkena serpihan kaca yang pecah.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Petugas kami segera memberikan pertolongan pertama kepada penumpang yang terluka tersebut,” jelas M. As’ad Habibuddin, selaku Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Kamis (09/10/2025).

Segera setelah kejadian, petugas pengamanan KAI langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk mencari dan segera menangkap pelaku di balik aksi pelemparan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pelemparan

Berita Terkait

Rico Waas Tinjau dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Medan Labuhan

Pertunjukan Spektakuler Harvest of Harmony 2025: Mooncake Festival Sekolah Nanyang Zi Hui Pukau Ratusan Hadirin

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

As’ad menegaskan bahwa bagi pelaku pelemparan dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang terbukti sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan hukuman penjara hingga mencapai 15 tahun. Selain itu, pada ayat 2, jika aksi ini sampai mengakibatkan adanya korban jiwa, ancaman hukumannya bahkan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan ini. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan secara langsung mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya lebih lanjut.

Untuk menekan insiden serupa, KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui beragam langkah strategis. Beberapa upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dengan TNI/Polri, pelaksanaan patroli rutin di jalur-jalur yang rawan vandalisme, pemasangan CCTV di titik-titik strategis, dan penyelenggaraan sosialisasi secara berkala di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat.

As’ad menutup dengan imbauan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif dari semua pihak sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan.(Siong)

Tags: KAI Divre I SU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Thai Street, jaringan restoran Thailand terkemuka di Indonesia, kini meresmikan gerai perdananya di Kota Medan, tepatnya di Sun Plaza, pada Selasa (07/10/2025).(SeputarSumut/Asiong)

    Resmi Dibuka! Thai Street Sun Plaza Jadi Restoran Thailand Halal MUI Pertama di Medan, Target Semua Kalangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp12.000, Tembus Rp2.296.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengacara Jesica Sesalkan Pernyataan dr Roy Bangun Terkait Damai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre I Sumut Kecam Keras Aksi Pelemparan KA Sribilah Utama di Labuhanbatu Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.