Medan, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan kecaman keras terhadap aksi pelemparan yang menimpa KA U54 Sribilah Utama dengan relasi Medan – Rantau Prapat. Insiden berbahaya ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke, di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Akibat dari insiden pelemparan tersebut, dilaporkan bahwa kaca kereta api mengalami pecah. Salah satu penumpang pun menderita luka ringan setelah terkena serpihan kaca yang pecah.
“Petugas kami segera memberikan pertolongan pertama kepada penumpang yang terluka tersebut,” jelas M. As’ad Habibuddin, selaku Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Kamis (09/10/2025).
Segera setelah kejadian, petugas pengamanan KAI langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk mencari dan segera menangkap pelaku di balik aksi pelemparan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pelemparan
As’ad menegaskan bahwa bagi pelaku pelemparan dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang terbukti sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan hukuman penjara hingga mencapai 15 tahun. Selain itu, pada ayat 2, jika aksi ini sampai mengakibatkan adanya korban jiwa, ancaman hukumannya bahkan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan ini. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan secara langsung mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya lebih lanjut.
Untuk menekan insiden serupa, KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui beragam langkah strategis. Beberapa upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dengan TNI/Polri, pelaksanaan patroli rutin di jalur-jalur yang rawan vandalisme, pemasangan CCTV di titik-titik strategis, dan penyelenggaraan sosialisasi secara berkala di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat.
As’ad menutup dengan imbauan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif dari semua pihak sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan.(Siong)