Medan, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mencuri besi bekas jembatan kereta api. Besi tersebut disimpan di gerbong datar yang terparkir di jalur KA km 00+400/500, antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan. Kejadian berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Besi yang dicuri adalah bagian dari aset negara yang harus dijaga. Tindakan ini merupakan tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas M. As’ad Habibuddin, Manager Humas KAI Divre I Sumut. Kerugian material akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 juta.
Kronologi penangkapan berawal pada pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setengah jam kemudian, petugas menemukan sebuah mobil sedang mengangkut besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial GT (45) di tempat kejadian.
Setelah penangkapan, petugas berkoordinasi dengan Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku GT diserahkan kepada pihak kepolisian bersama dengan barang bukti, yaitu satu unit mobil dan satu batang besi.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian demi memastikan keselamatan operasional. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat agar ikut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang andal dan aman,” tutup As’ad.(Siong)