Rabu, Juli 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Ketua KPPU: Merger GRAB-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

oleh Redaksi 15
Kamis, 22 Mei 2025, 23:51 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa
sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.
5/1999), membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

Iklan Online BI Iklan Online BI Iklan Online BI

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan
akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan
bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk
mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Berita Terkait

Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Sektor Jasa Keuangan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kedepan jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan
penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan
perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga menghimbau para pihak untuk
melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga
penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.(Siong/REL)

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.