Medan, SeputarSumut – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis meminta Inspektorat Pemko Medan periksa Lurah Titi Papan Irwan dan Camat Medan Deli Indra Utama terkait dugaan kecurangan pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) 14 di kelurahan tersebut
Pasalnya, Camat dan Lurah diduga membeking Kepling 14 yang sarat masalah dan ditolak masyarakat. Apa lagi Kepling 14 Pranoto, kendati sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) namun tetap dipertahankan malah diterbitkan SK baru oleh Camat.
“Kepada Inspektorat tolong periksa Camat dan Lurah. Sudah terbukti pungli dan tidak ada verifikasi surat dukungan pencalonan Kepling bahkan ditolak masyarakat namun tetap diangkat jadi Kepling, ada apa ini,” tegas Reza Pahlevi Lubis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Kepling 14 dan 13 Kelurahan Titi Papan di ruang Komisi I DPRD Medan,, Senin (22/9/2025).
Dikatakan politisi Partai Golkar itu, Inspektorat supaya mengakomodir tuntutan warga yang hampir 4 bulan tetap menolak Kepling 14.
“Kepada Inspektorat, fasilitasi permintaan ataupun tuntutan masyarakat, telusuri ada indikasi dan permainan apa sehingga Lurah dan Camat membela Kepling yang bermasalah,” tandas Reza.
Untuk itu sambung Reza , Inspektorat harus tegas dan ke depannya Lurah dan Camat harus bijak dan tidak membiarkan persoalan Kepling berlarut larut. “Kalau selama 3 bulan ini terus terjadi penolakan dan riak riak penolakan Kepling, lalau bagaimana menjalankan program Wali Kota Medan dengan baik,” cetus Reza.
Dipaparkan Reza, RDP kali ini merupakan RDP yang ke 3 khusus membahas Kepling 13 dan 14. Terkait Kepling 14 sudah terbukti pungli dan berkas persyaratan calon tidak pernah diverifikasi namun diloloskan menjadi Kepling.
“Ini yang jelas ditolak masyarakat dan penolakan melalui demonstrasi sudah berlangsung selama 3 bulan. Kiranya Inspektorat dan Tapem Pemko Medan segera merespon,” terang Reza.
Pembuktian pungli yang dilakukan oknum Kepling 14 juga dikuatkan saat RDP, salah satu utusan masyarakat membeberkan bahwa oknum Kepling 14 meminta uang dari salah satu warga Rp 4,5 juta untuk urusan SKT tanah ukuran 9×11 meter. Belum lagi urusan SKT tetangga Rp 2,5 juta.
Dalam RDP itu, Kepala Inspektorat Pemko Medan Erfin F menyampaikan, pihaknya berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjadi perhatian serius serta bahan evalusi. “Kami pastikan bekerja secara utuh sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami,” paparnya.(BEN)