seputar-Medan| Komisi X DPR RI mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memulai kembali sekolah tatap muka di bulan Januari mendatang, selama kebijakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dan diatur sesuai zona daerah, apakah masuk kategori zona merah, zona kuning atau zona hijau.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, ada sejumlah alasan membuat Komisi X menyetujui usulan Kemendikbud. Salah satunya untuk mencegah banyaknya anak putus sekolan akibat tidak mampu mengikuti mata pelajaran.
“Jika ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan satu generasi, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu proses pembangunan di Indonesia,” kata Sofyan di Medan, Selasa (24/11/2020).
Legislator PDI-Perjuangan ini, menambahkan, untuk daerah yang berada di zona merah dan orange, maka proses tatap muka hanya boleh dilakukan maksimal 3 kali seminggu dengan durasi paling lama dua jam, sementara zona hijau bisa beraktivitas seperti biasa.
“Tetapi yang terpenting, harus ada izin dari orang tua. Jika orang tuanya tidak mengijinkan, maka si anak tetap dibolehkan ikut belajar secara daring,” ujar Sofyan Tan
Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa ikut tatap muka. Baik anak peserta didik mau pun guru pengajar tidak memiliki penyakit yang serius, seperti asma, bronchitis atau pun diabetes.
Selain itu, aktivitas tatap muka ini juga diharapkan bisa menekan tingkat stres, bukan hanya di kalangan orang tua tetapi juga di kalangan anak. “Karena tidak sedikit anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebutkan akan mengijinkan sekolah untuk menggelar proses belajar tatap muka secara langsung, setelah sejak akhir Maret, aktivitas belajar dilakukan secara daring. (Siong)