Iklan PT Indako Trading Coy
Minggu, Juni 21, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Medan

Komunitas Motor Keluhkan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 7 Desember 2024
Foto: Rencana penerapan pajak opsen sebesar 66 persen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini memicu keluhan dari masyarakat, di antaranya komunitas motor.(Istimewa)

Rencana penerapan pajak opsen sebesar 66 persen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini memicu keluhan dari masyarakat, di antaranya komunitas motor.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Di tengah himpitan ekonomi bertubi tubi saat ini, komunitas motor berharap rencana kenaikan Opsen PKB dibatalkan. Opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 merupakan peraturan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB dan BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.

Info Medan: Komunitas Motor Keluhkan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Rencana penerapan pajak opsen sebesar 66 persen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini memicu keluhan dari masyarakat, di antaranya komunitas motor.

Daniel bikers Nmax berharap pemerintah menunda dulu penerapan penambahan pajak karena sepeda motor sebagian besar digunakan masyarakat untuk mencari rezeki dan juga kesulitan ekonomi masyarakat di mana harga barang kebutuhan naik saat ini.

Hal senada disampaikan Fadhlan, komunitas motor HAI Medan, harapannya pemerintah memperhatikan bahwa sekarang ini kendaraan bermotor merupakan kebutuhan primer, bukan barang mewah, sehingga pemerintah lebih bijak menerapkan opsen pajak ini apalagi sepda motor merupakan mobilitas dalam mencari makan masyarakat.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan ke 11 Yayasan Melalui Program Pertamina Berkah

Pemprov Sumut dan RS Murni Teguh Jalin Kerja Sama Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional demi Tekan Berobat ke Luar Negeri

Sementara itu Junaidy komunitas ojek online mengungkapkan sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, karena saat ini ekonomi lagi menurun, segala sesuatu mahal, apalagi sepeda motor merupakan alat transportasi mencari rezeki,seharusnya perhatian pemerintah lebih mengutamakan ekonomi menengah ke bawah.

Pada kesempatan berbeda sebelumnya, Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) mengungkaplan kenaikan PKB ini akan memberatkan, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan harga kendaraan bakal jadi meningkat. Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.

Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air. Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia. Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.(Siong)

Tags: Honda
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan ke 11 Yayasan Melalui Program Pertamina Berkah
  • Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
  • Kios Servis Elektronik di Kuta Baro Aceh Besar Ludes Terbakar pada Sabtu Dini Hari
  • Hasil Piala Dunia 2026 Grup D: Paraguay Tundukkan Turki 1-0 Lewat Gol Cepat Galarza dan Kartu Merah Almiron
  • UNICEF Laporkan Satu Anak Palestina Terbunuh Setiap Hari di Gaza Selama Masa Gencatan Senjata
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.