Jakarta, SeputarSumut — Tindakan tegas diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia. Langkah penertiban ini terpaksa dilakukan karena para pembuat konten tersebut terbukti memberikan penawaran terkait Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Sebelum keputusan penghentian operasional tersebut ditetapkan, pihak Satgas PASTI telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah KOL guna meminta penjelasan serta klarifikasi menyeluruh atas dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan PAKD ilegal. Merespons pemanggilan tersebut, beberapa KOL terkait terpantau langsung melakukan penghapusan konten atau ‘take down’ serta penyesuaian pada materi publikasi mereka yang terindikasi memuat promosi entitas tidak berizin itu.
Berita Ekonomi: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Dalam hal penyebaran informasi di sektor industri jasa keuangan, Satgas PASTI mengeluarkan peringatan keras agar seluruh KOL tidak mempublikasikan ataupun mempromosikan PAKD yang berstatus ilegal. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan daftar resmi PAKD yang diposisikan sebagai rujukan utama bagi masyarakat, sehingga dapat ditegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak termuat dalam daftar tersebut berstatus tidak memiliki izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga sangat berpotensi memicu kerugian bagi publik.
Sehubungan dengan dinamika tersebut, Satgas PASTI merilis tujuh poin imbauan yang wajib dipatuhi oleh para KOL. Pertama, mereka diminta untuk senantiasa melakukan proses analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan suatu informasi kepada publik. Kedua, KOL wajib menguji aspek legalitas dari pihak, platform, serta produk yang akan dipromosikan, termasuk memastikan bahwa pihak PAKD telah berizin resmi dan produknya sah untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Ketiga, penyampaian konten informasi harus dikemas secara jelas, benar, serta tidak menyesatkan, yang di dalamnya wajib menjabarkan faktor risiko sekaligus potensi keuntungan secara utuh. Keempat, KOL dilarang keras menggunakan klaim yang manipulatif, seperti mengumbar janji keuntungan yang terlampau tinggi, klaim bebas risiko, hingga menampilkan testimoni fiktif. Kelima, para pembuat konten harus menerapkan prinsip transparansi dalam menyajikan informasi, termasuk mengumumkan apabila terdapat kepentingan ekonomis di dalamnya.
Keenam, dalam hal pemberian rekomendasi instrumen investasi, KOL wajib memastikan bahwa dirinya telah memiliki izin resmi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, para KOL dituntut untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, demi mendongkrak efektivitas pelindungan konsumen, OJK saat ini mengonfirmasi sedang menggodok draf pengaturan khusus terkait influencer keuangan atau ‘finfluencer’ yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Mengenai langkah penegakan hukum yang telah dieksekusi, Satgas PASTI mengumumkan telah memblokir akses terhadap tautan web (URL) maupun konten di media sosial yang memuat promosi PAKD tidak berizin. Sejalan dengan langkah pemutusan akses tersebut, Satgas PASTI berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas koordinasi antaranggota serta lembaga instansi terkait demi menghentikan total operasional PAKD ilegal.
Satgas PASTI kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran dari PAKD ilegal dan disarankan hanya melakukan transaksi pada platform yang legal. Publik diharapkan selalu memperhatikan prinsip Dua L yaitu Legal dan Logis (2L), dengan cara memastikan pelaku usaha beserta produk jasa keuangannya telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara pasti dalam tempo singkat.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penawaran investasi bodong maupun layanan pinjaman online ilegal, laporan dapat segera disampaikan melalui platform website sipasti.ojk.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa disalurkan melalui sarana Kontak OJK 157, nomor WhatsApp resmi di 081 157 157 157, serta alamat email di [email protected].
Sementara itu, bagi warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban dari tindak pidana penipuan transaksi keuangan, proses pelaporan dapat dilayangkan melalui portal website resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan alamat iasc.ojk.go.id. Jalur pengaduan ini disediakan guna memfasilitasi penanganan cepat dalam rangka mendukung upaya pemblokiran terhadap rekening bank milik pelaku penipuan.(REL/Siong)

