Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

KPK Sita Rumah Mewah di Medan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 15 November 2024
KPK menyita satu unit rumah mewah di Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kamis (14/11). 

KPK menyita satu unit rumah mewah di Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kamis (14/11). 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020, Kamis (14/11).

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang disita tersebut milik Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing yang berstatus saksi dalam kasus ini.

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi demi memperlancar penanganan kasus tersebut.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka ialah mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Berita Terkait

Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

Pesan Deepavali Wali Kota Medan: Ajak Warga Nyalakan Cahaya di Keluarga

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP. Selain itu, ia disebut juga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp223.852.761.192 (Rp223 miliar) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021.

Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147.740.506,270.

Yoory dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.