Medan, SeputarSumut – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rhido Jusmadi, hadir sebagai narasumber kunci dalam Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di Aula FSH UINSU, Medan.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FSH UINSU, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, yang mewakili Dekan. Acara yang dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UINSU, Cahaya Permata M.H., ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, MA., serta segenap civitas akademika FSH UINSU Medan.
Dalam sambutannya, Sugeng Wanto menegaskan komitmen FSH UINSU sebagai institusi pendidikan. “Melalui kegiatan ini, FSH UINSU mempertegas perannya yang tidak hanya fokus pada pengajaran, tetapi juga aktif dalam penguatan pemahaman hukum dan penegakan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pada pemaparannya, Komisioner KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan esensi hukum persaingan usaha sebagai aturan main yang dibuat negara agar pelaku usaha bersaing secara sehat. “Manfaat persaingan sehat bagi konsumen antara lain harga barang lebih murah, kualitas meningkat, dan pilihan lebih banyak,” jelas Rhido.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa tantangan di era digital semakin kompleks. “KPPU harus bisa mengisi kekosongan pengaturan tentang pasar digital serta menanggapi sempitnya definisi pasar dan pelaku usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999,” tambahnya.
Rhido juga memaparkan peran strategis KPPU, yang meliputi penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pemberian saran kebijakan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan di ruang digital.
Ditambahkan oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, pihaknya siap melakukan MoU (Nota Kesepahaman) dengan UINSU. “Kerja sama ini akan menyangkut pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di bidang persaingan usaha dan kemitraan, memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi,” pungkas Ridho.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas berbagai tantangan hukum persaingan usaha di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi digital.(Siong)