Senin, Oktober 13, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Kriminal Berbahaya: KAI Divre I Sumut Tempuh Jalur Hukum Pelaku Pelemparan KA CPO, Asisten Masinis Terluka

Oleh Redaksi 02
Selasa, 7 Oktober 2025
Seorang asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka-luka di bagian wajahnya.(Dok:KAI Divre I SU)

Seorang asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka-luka di bagian wajahnya.(Dok:KAI Divre I SU)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, Seputar Sumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara secara tegas mengutuk aksi pelemparan yang menargetkan KA 2826 Purjakis, kereta api yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO), dengan relasi perjalanan Kisaran – Puluraja. Insiden ini tercatat terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, pada hari Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

Dampak langsung dari insiden tersebut sangat serius: kaca kabin lokomotif pecah dan seorang asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Kami langsung bertindak cepat membawa Saudara Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk segera mendapatkan perawatan intensif,” ujar M. As’ad Habibuddin, Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Selasa (07/10/2025).

Petugas pengamanan dari KAI segera diterjunkan untuk menyisir lokasi kejadian guna mencari dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas pelemparan ini.

As’ad menekankan bahwa pelaku pelemparan dapat menghadapi sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, pada ayat 2, jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Rico Waas Tinjau dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Medan Labuhan

Pertunjukan Spektakuler Harvest of Harmony 2025: Mooncake Festival Sekolah Nanyang Zi Hui Pukau Ratusan Hadirin

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi pelemparan ini. Ini bukanlah pelanggaran biasa, melainkan tindakan kriminal berbahaya yang melanggar hukum sekaligus mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Untuk meminimalisir kejadian serupa, KAI Divre I Sumut secara berkelanjutan berupaya memperkuat pengamanan di sepanjang jalur kereta api. Langkah-langkah yang diambil mencakup peningkatan sinergi dengan pihak TNI/Polri, pelaksanaan patroli rutin di area yang rentan terhadap vandalisme, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah, serta pemasangan CCTV di lokasi-lokasi strategis.

As’ad menutup pernyataannya dengan imbauan, meminta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

“Dukungan dan kesadaran kolektif dari semua pihak sangat kami butuhkan demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sepenuhnya bebas dari aksi pelemparan,”tutupnya.(Siong)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Thai Street, jaringan restoran Thailand terkemuka di Indonesia, kini meresmikan gerai perdananya di Kota Medan, tepatnya di Sun Plaza, pada Selasa (07/10/2025).(SeputarSumut/Asiong)

    Resmi Dibuka! Thai Street Sun Plaza Jadi Restoran Thailand Halal MUI Pertama di Medan, Target Semua Kalangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp12.000, Tembus Rp2.296.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kriminal Berbahaya: KAI Divre I Sumut Tempuh Jalur Hukum Pelaku Pelemparan KA CPO, Asisten Masinis Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengacara Jesica Sesalkan Pernyataan dr Roy Bangun Terkait Damai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.