Langkat, SeputarSumut – Objek wisata Pemandian Alam Pantai NG di aliran Sungai Bahorok, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, dilanda tragedi. Seorang mahasiswa asal Kota Binjai bernama Echa M. Gofaru (24) dilaporkan tewas setelah tenggelam saat mandi di sungai tersebut.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa warga Binjai ini dibenarkan oleh Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/10/2025) siang. “Iya bang, korban yang tewas meninggal di Sungai Bahorok merupakan warga asal Binjai,” jelasnya.
Menurut keterangan dari saksi mata, Rahman Sitompul, korban tiba di lokasi wisata sekitar pukul 11.00 WIB bersama seorang teman perempuan bernama Silwi. Sebelum mandi, keduanya sempat makan dan minum di salah satu warung yang berada di sekitar Pantai NG.
Rahman Sitompul mengaku sempat memperingatkan keduanya sebelum mereka turun ke sungai. “Saya sempat menanyakan apakah mereka mau mandi di sungai, dan saya sarankan pakai ban atau pelampung. Mereka jawab nanti saja,” tutur Rahman.
Sekitar pukul 13.30 WIB, suasana berubah panik setelah Rahman mendengar teriakan minta tolong dari arah sungai. Ia melihat dua orang, seorang laki-laki (korban) dan seorang perempuan (Silwi), tengah berjuang menyelamatkan diri dari arus sungai yang saat itu cukup deras.
Melihat bahaya tersebut, Rahman bersama beberapa pengunjung lain segera terjun ke sungai dan berhasil menyelamatkan Silwi. Namun, nahas menimpa Echa M. Gofaru, yang terseret derasnya arus dan tenggelam.
Pencarian spontan yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata dan pengunjung berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, sekitar 30 meter dari titik awal ia tenggelam.
Echa M. Gofaru segera dibawa ke UPT Puskesmas Kecamatan Bahorok. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Farida Sinuhaji, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Pihak keluarga menyatakan menerima kepergian almarhum sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi.(*/mst)